Jumat, 9 Juni 2023

Bekas Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:31 WIB
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Gazali Machmud terkait dugaan korupsi tambang pasir laut yang dilakukan dengan cara memainkan nilai harga pasar per meter persegi.  (Foto: Puspenkum Kejagung/mininginsider.id)
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Gazali Machmud terkait dugaan korupsi tambang pasir laut yang dilakukan dengan cara memainkan nilai harga pasar per meter persegi. (Foto: Puspenkum Kejagung/mininginsider.id)

MINING INSIDER - Gazali Machmud bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi tambang pasir laut tahun 2020 yang ditaksir merugikan negara Rp 7 milyar.

Penetapan tersangka tambang pasir laut itu dilakukan dengan cara memainkan nilai harga pasar per meter persegi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka atas surat yang ditetapkannya ber- Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

"Bahwa GM ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ucap Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Proses Penambangan Hingga Reboisasi Kawasan Tambang dan Smelter di Luwu Timur

Dikatakan dia, jaksa penyidik Pidsus Kejati Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap Gazali Machmud begitu berstatus tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dijebloskan kedalam penjara untuk 20 hari kedepan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

"Penahanan terhadap Tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," tutur Leonard.

Adapun kronologis dirinya berstatus tersangka, lantaran Gazali Machmud sekitar bulan Februari sampai Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, ada kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Baca Juga: Sejarah perjalanan AF Lasut dalam mengembangkan Pertambangan dan Energi di Indonesia

Pengerukan pasir laut dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," ungkap dia.

Dikatakan dia penambangan pasir laut, pemilik konsesi kedua perusahaan itu telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan tersangka Gazali Machmud.

"Dengan menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik," ungkap dia.

Baca Juga: Tiga Pekerja Tewas! Imbas Kecelakaan Kerja Beruntun di Jabung, Pemerintah usut Presiden Direktur PetroChina

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X